Logo BPN

Informasi Layanan

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hokum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hokum
  5. Sertifikat asli
  6. Akta jual beli dari PPAT
  7. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dana tau kuasanya
  8. Ijin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindah tangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
  9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Penyelesaian

5 hari kerja


Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik


Tarif

Biaya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus (nilai tanah (per m2)*luas tanah (m2)) / 1000

Selengkapnya

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon / para ahli waris (KTP/KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Sertifikat asli.
  5. Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan.
  6. Akte Wasiat noteriel.
  7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
  8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP / PPH untuk perolehan tanah lenih dari 60 juta rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Penyelesaian

5 hari kerja

Keterangan

  1. Identitas diri.
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa.
  4. Pernyataan tanah / bangunan dikuasai secara fisik.

Tarif

Biaya dihutung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan dengan rumus (nilai tanah(per m2) * luas tanah (m2)) / 1000

Selengkapnya

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon / para ahli waris (KTP/KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas, bagi badan hukum.
  5. Sertifikat asli.
  6. Akta tukar menukar dari PPAT
  7. Ijin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah di peroleh ijin dari instansi yang berwenang.
  8. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
  9. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP / PPH untuk perolehan tanah lenih dari 60 juta rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Penyelesaian

5 hari kerja

Keterangan

  1. Identitas diri.
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa.
  4. Pernyataan tanah / bangunan dikuasai secara fisik.

Tarif

Biaya dihutung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan dengan rumus (nilai tanah(per m2) * luas tanah (m2)) / 1000

Selengkapnya

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon / para ahli waris (KTP/KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas, bagi badan hukum.
  5. Sertifikat asli.
  6. Risalah lelang.
  7. Penyerahan Bukti Pelunasan Lelang
  8. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
  9. Putusan pengadilan yang telah memiliki kekutan hokum yang tetap (Inkracht)

Penyelesaian

5 hari kerja

Keterangan

  1. Identitas diri.
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa.
  4. Pernyataan tanah / bangunan dikuasai secara fisik.

Tarif

Biaya dihutung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan dengan rumus (nilai tanah(per m2) * luas tanah (m2)) / 1000

Selengkapnya

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon / para ahli waris (KTP/KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Sertifikat asli.
  5. Akta hibah dari PPAT
  6. Ijin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah di peroleh ijin dari instansi yang berwenang.
  7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
  8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP / PPH untuk perolehan tanah lenih dari 60 juta rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Penyelesaian

5 hari kerja

Keterangan

  1. Identitas diri.
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa.
  4. Pernyataan tanah / bangunan dikuasai secara fisik.

Tarif

Biaya dihutung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan dengan rumus (nilai tanah(per m2) * luas tanah (m2)) / 1000

Selengkapnya

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon / para ahli waris (KTP/KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas, bagi badan hokum.
  5. Sertifikat asli.
  6. Akta Pembagian Hak Berama dari PPAT
  7. Ijin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah di peroleh ijin dari instansi yang berwenang.
  8. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
  9. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP / PPH untuk perolehan tanah lenih dari 60 juta rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Penyelesaian

5 hari kerja

Keterangan

  1. Identitas diri.
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa.
  4. Pernyataan tanah / bangunan dikuasai secara fisik.

Tarif

Biaya dihutung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan dengan rumus (nilai tanah(per m2) * luas tanah (m2)) / 1000

Selengkapnya

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP/KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas, bagi badan hukum.
  5. Sertifikat asli.
  6. Akta pemasukan dalam perusahaan dari PPAT.
  7. Ijin pemindahan hak apabila di dalam setifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah memperolh ijin dari instansi berwenang.
  8. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
  9. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP / PPH untuk perolehan tanah lenih dari 60 juta rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Penyelesaian

5 hari kerja

Keterangan

  1. Identitas diri.
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa.
  4. Pernyataan tanah / bangunan dikuasai secara fisik.

Tarif

Biaya dihutung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan dengan rumus (nilai tanah(per m2) * luas tanah (m2)) / 1000

Selengkapnya

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon / para ahli waris (KTP/KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas, bagi badan hokum.
  5. Sertifikat asli.
  6. Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat

Penyelesaian

15 hari kerja

Keterangan

  1. Identitas diri.
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa.
  4. Pernyataan tanah / bangunan dikuasai secara fisik.
  5. Alasan Pemecahan.

Tarif

Biaya dihutung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan

Selengkapnya

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon / para ahli waris (KTP/KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas, bagi badan hukum.
  5. Sertifikat asli.
  6. Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat

Penyelesaian

15 hari kerja

Keterangan

  1. Identitas diri.
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa.
  4. Pernyataan tanah / bangunan dikuasai secara fisik.
  5. Alasan pemecahan.

Tarif

Biaya dihutung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan

Selengkapnya

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon / para ahli waris (KTP/KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas, bagi badan hukum.
  5. Sertifikat asli.

Penyelesaian

15 hari kerja

Keterangan

  1. Identitas diri.
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa.
  4. Pernyataan tanah / bangunan dikuasai secara fisik.
  5. Alasan Penggabungan.

Tarif

Biaya dihutung berdasarkan luas penggabungan

Selengkapnya

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon / para ahli waris (KTP/KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Bukti pemilikan tanah/alas hak mlik adat/bekas milik adat.
  5. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, dan bukti penyerahan bukti SSB (BPHTB).
  6. Melampirka bukti SSP / PPH sesuai ketentuan.

Penyelesaian

98 hari kerja

Keterangan

  1. Identitas diri.
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa.
  4. Pernyataan tanah / bangunan dikuasai secara fisik.

Tarif

Biaya dihuting berdasarkan luas bidang yang dimohon.

Selengkapnya

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon / para ahli waris (KTP/KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Bukti pemilikan tanah/alas hak mlik adat/bekas milik adat.
  5. Akta Ikrar Wakaf/Surat Ikrar Wakaf.
  6. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, dan bukti penyerahan bukti SSB (BPHTB).
  7. Penyerahan bukti SSP / PPH sesuai dengan ketentuan.

Penyelesaian

98 hari kerja

Keterangan

  1. Identitas diri.
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa.
  4. Pernyataan tanah / bangunan dikuasai secara fisik.

Tarif

Biaya dihuting berdasarkan luas bidang yang dimohon.

Selengkapnya

Persyratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Asli Bukti perolehan tanah/Alas hak
  5. Asli Surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah
  6. Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  7. Fotocopy SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)


Penyelesaian

  • 38 hari untuk tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha
  • 38 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000m2

Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik


Tarif

Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan

Selengkapnya

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  5. Bukti perolehan tanah/Alas Hak
  6. Asli Surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah
  7. SK penunjukan badan hukum yang dapat memperoleh Hak Milik dari Kepala Badan Pertanahan Nasional
  8. Surat ijin untuk memperoleh Hak Milik dari Kepala Badan Pertanahan Nasional
  9. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  10. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan


Penyelesaian

  • 38 (tiga puluh delapan) hari untuk luasan tidak lebih dari 2.000m2
  • 57 (lima puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 2.000m2 s.d 150.000m2
  • 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 150.000m2

Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik


Tarif

Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan

Selengkapnya

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) sertya kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Bukti perolehan tanah/Alas Hak
  5. Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai denagn ketentuan


Penyelesaian

  • 38 (tiga puluh delapan) hari untuk luasan tidak lebih dari 2.000m2
  • 57 (lima puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 2.000m2 s.d 150.000m2
  • 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 150.000m2

Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik


Tarif

Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang

Selengkapnya

Persyaratan

  1. Formulir pemohon yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identtias pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan, Akta Pendirian, Pengesahan Badan Hukum dan bukti poengumuman dalam Lembaran Negara yang telah dicocokkan dnegan aslinya oleh petugas loket
  5. Ijin Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah
  6. Bukti Perolehan tanah/alas Hak dari pemilik/penggarap tanah atau pemegang aset tanah/sk pelepasan kawasan hutan
  7. Proposal/Rencana Pengusahaan Tanah jangka pendek dan jangka panjang
  8. Ijin usaha dari instansi teknis
  9. Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)


Penyelesaian

  • 38 (tiga puluh delapan) hari untuk luasan tidak lebih dari 200 Ha
  • 78 (tujuh puluh delapan) hari untuk lusaan lebih dari 200 Ha s.d 1.000 Ha
  • 93 (sembilan puluh tiga) hari untuk luasan lebih dari 1.000 Ha s.d 3.000Ha
  • 108 (seratus delapan) hari untuk luasan lebih dari 3.000 Ha s.d 6000 Ha
  • 123 (seratus dua puluh tiga) hari untuk luasan lebih dari 6.000 Ha s.d 9.000 Ha
  • 138 (seratus tiga puluh delapan) hari untuk luasan lebih dari 9.000 Ha


Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik


Tarif

Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang

Selengkapnya

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) sertya kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Bukti perolehan tanah/Alas Hak
  5. Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai denagn ketentuan


Penyelesaian

  • 38 (tiga puluh delapan) hari untuk luasan tidak lebih dari 2.000m2
  • 57 (lima puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 2.000m2 s.d 150.000m2
  • 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 150.000m2

Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik


Tarif

Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang

Selengkapnya

Persyaratan

  1. Formulir pemohon yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identtias pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan, Akta Pendirian, Pengesahan Badan Hukum dan bukti poengumuman dalam Lembaran Negara yang telah dicocokkan dnegan aslinya oleh petugas loket
  5. Ijin Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah
  6. Bukti Perolehan tanah/alas Hak dari pemilik/penggarap tanah atau pemegang aset tanah/sk pelepasan kawasan hutan
  7. Proposal/Rencana Pengusahaan Tanah jangka pendek dan jangka panjang
  8. Ijin usaha dari instansi teknis
  9. Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)


Penyelesaian

  • 38 (tiga puluh delapan) hari untuk luasan tidak lebih dari 200 Ha
  • 78 (tujuh puluh delapan) hari untuk lusaan lebih dari 200 Ha s.d 1.000 Ha
  • 93 (sembilan puluh tiga) hari untuk luasan lebih dari 1.000 Ha s.d 3.000Ha
  • 108 (seratus delapan) hari untuk luasan lebih dari 3.000 Ha s.d 6000 Ha
  • 123 (seratus dua puluh tiga) hari untuk luasan lebih dari 6.000 Ha s.d 9.000 Ha
  • 138 (seratus tiga puluh delapan) hari untuk luasan lebih dari 9.000 Ha


Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik


Tarif

Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang

Selengkapnya

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) sertya kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Bukti perolehan tanah/Alas Hak
  5. Surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang dan status tanah – tanah yang telah dimiliki
  6. Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai denagn ketentuan


Penyelesaian

  • 38 hari untuk tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2  Ha
  • 38 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000m2


Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik


Tarif

Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang

Selengkapnya

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Fotocopy identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, Surat Ijin Tinggal Tetap/Kartu Ijin Menetap (KIM) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  3. Surat kuasa apabila dikuasakan
  4. Bukti perolehan tanah/Alas Hak
  5. Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai denagn ketentuan


Penyelesaian

  • 38 hari untuk tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2  Ha
  • 38 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000m2


Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik


Tarif

Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang

Selengkapnya


Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, Surat Ijin Tinggal Tetap/Kartu Ijin Menetap (KIM) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Surat Keterangan Berkedudukan di indonesia
  5. Ijin Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah
  6. Fotocopy Akte Pendirian Badan Hukum dari Notaris dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  7. Bukti perolehan tanah/ Alas Hak
  8. Fotocopy SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  9. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan kietentuan


Penyelesaian

  • 38 hari untuk tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2  Ha
  • 38 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000m2


Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik


Tarif

Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang

Selengkapnya

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, Surat Ijin Tinggal Tetap/Kartu Ijin Menetap (KIM) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Surat Keterangan Berkedudukan di indonesia
  5. Ijin Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah
  6. Fotocopy Akte Pendirian Badan Hukum dari Notaris dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  7. Bukti perolehan tanah/ Alas Hak
  8. Fotocopy SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  9. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan kietentuan


Penyelesaian

  • 38 hari untuk tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2  Ha
  • 38 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000m2


Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik


Tarif

Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang

Selengkapnya

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Surat Rekomendasi dari Departemen Luar Negeri
  5. Bukti perolehan tanah/Alas Hak
  6. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan


Penyelesaian

  • 38 hari untuk tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2  Ha
  • 38 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000m2


Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik


Tarif

Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang

Selengkapnya

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Surat Rekomendasi dari Departemen Luar Negeri
  5. Bukti perolehan tanah/Alas Hak
  6. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan


Penyelesaian

  • 38 hari untuk tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2  Ha
  • 38 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000m2


Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik


Tarif

Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang

Selengkapnya

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. SK Pencadangan Tanah dari Gubernur/Bupati/Walikota (untuk program transmigrasi)
  5. Surat Persetujuan Penetapan Lokasi/Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah (untuk instansi Pemerintah) atau Ijin Lokasi untuk BUMN, BUMD dalam rangka penanaman modal
  6. Proposal penggunaan tanah jangka Panjang dan jangka pendek
  7. Bukti perolehan tanah/Alas Hak Surat pernyataan dari pengelola aset
  8. Surat Pelepasan Kawasan Hutan dari Departemen Kehutanan apabila tanah yang dimohon kawasan hutan
  9. Penyerahan bukti SSB (BPHTB)/khusus BUMD/BUMD, bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  10. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan


Penyelesaian

  • 38 hari untuk tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2  Ha
  • 38 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000m2


Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik


Tarif

Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang

Selengkapnya

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertifikat asli
  6. Fotocopy KTP dan para pihak penjual-pembeli dan / atau kuasanya
  7. Ijin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahkantangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
  8. Fotocopy SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)


Penyelesaian

18 hari kerja


Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik



Tarif

Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan

Selengkapnya

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Bukti alas hak/garapan
  5. Akta Ikrar Wakaf/Surat Ikrar Wakaf
  6. Fotocopu SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petuas loket
  7. Pertimbangan Teknis Pertanahan
  8. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan


Penyelesaian

57 (lima puluh tujuh) hari


Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik



Tarif

Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan

Selengkapnya

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertifikat asli
  6. Fotocopy KTP dan para pihak penjual-pembeli dan / atau kuasanya
  7. Ijin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahkantangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
  8. Fotocopy SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)


Penyelesaian

18 hari kerja


Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik



Tarif

Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan

Selengkapnya

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertifikat asli
  6. Fotocopy KTP dan para pihak penjual-pembeli dan / atau kuasanya
  7. Ijin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahkantangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
  8. Fotocopy SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)


Penyelesaian

18 hari kerja


Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik



Tarif

Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan

Selengkapnya

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertifikat asli
  6. Fotocopy KTP dan para pihak penjual-pembeli dan / atau kuasanya
  7. Ijin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahkantangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
  8. Fotocopy SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)


Penyelesaian

18 hari kerja


Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik



Tarif

Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan

Selengkapnya

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertifikat asli
  6. Fotocopy KTP dan para pihak penjual-pembeli dan / atau kuasanya
  7. Ijin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahkantangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
  8. Fotocopy SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)


Penyelesaian

18 hari kerja


Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik



Tarif

Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan

Selengkapnya

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertifikat asli
  6. Fotocopy KTP dan para pihak penjual-pembeli dan / atau kuasanya
  7. Ijin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahkantangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
  8. Fotocopy SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)


Penyelesaian

18 hari kerja


Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik



Tarif

Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan

Selengkapnya

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertifikat asli
  6. Fotocopy KTP dan para pihak penjual-pembeli dan / atau kuasanya
  7. Ijin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahkantangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
  8. Fotocopy SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)


Penyelesaian

18 hari kerja


Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik



Tarif

Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan

Selengkapnya

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hokum
  5. Sertifikat Asli
  6. Fotocopy KTP dan pada pihak penjual-pembeli dan / atau kuasanya
  7. Ijin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
  8. Fotocopy SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)


Penyelesaian

18 hari kerja


Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik


Tarif

Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan

Selengkapnya

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hokum
  5. Sertifikat Asli
  6. Fotocopy KTP dan pada pihak penjual-pembeli dan / atau kuasanya
  7. Ijin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
  8. Fotocopy SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)


Penyelesaian

18 hari kerja


Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik


Tarif

Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan

Selengkapnya

Persyaratan

  1. formuliar permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemehon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, ang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertifikat Asli
  6. Fotocopy KTP dan para pihak penjual-pembeli dan / atau kuasanya
  7. Ijin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipincahtangankan jika telah diperloeh ijin dari instansi yang berwenang
  8. Fotocopy SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)


Penyelesaian

18 hari kerja


Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik


Tarif

Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan

Selengkapnya

Persyaratan

  1. Formular permohonan yang sduah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertifikat asli
  6. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan / atau kuasanya
  7. Ijin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat /  keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh di pindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
  8. Fotocopy SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)


Penyelesaian

18 hari kerja


Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik


Tarif

Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan

Selengkapnya

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy akta pendirian dan pengesahan badan hokum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hokum
  5. Sertifikat asli
  6. Fotocopy KTP dan para pihak penjual-pembeli dan / atau kuasanya
  7. Ijin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat /  keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindah tangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
  8. Fotocopy SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)


Penyelesaian

18 hari kerja


Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik


Tarif

Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan

Selengkapnya

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy akta pendirian dan pengesahan badan hokum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hokum
  5. Sertifikat Asli
  6. Fotocopy KTP dan para pihak penjual-pembeli dan / atau kuasanya
  7. Ijin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindah tangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
  8. Fotocopy SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)


Penyelesaian

18 hari kerja


Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik


Tarif

Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan

Selengkapnya

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Surat Persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan)
  5. Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  7. Sertipikat HM/HGB/HP
  8. IMB/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB/HP menjadi HM untuk rumah tinggal dengan luas sampai dengan 600 m2


Penyelesaian

5 hari kerja


Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah/bangunan dikuassai secara fisik


Tarif

Biaya Rp. 50.000 per sertifikat hak atas tanah

Selengkapnya

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon/Nadzir dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Akta Ikrar Wakaf
  5. Sertipikat asli
  6. Surat Pengesahan Nadzir
  7. Fotocopy identitas Wakif yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  8. Pernyataan tenggang waktu wakaf
  9. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan


Penyelesaian

5 hari kerja


Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik


Tarif

Biaya Rp. 0 (nihil)

Selengkapnya

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hokum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hokum
  5. Fotocopy Sertipikat yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket


Penyelesaian

  • 12 ( dua belas ) hari untuk luasan tidak lebih dari 40 Ha
  • 30 (tiga puluh) hari untuk luasan lebih dari 40 Ha


Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan telah memasang tanda batas


Tarif

Biaya dihitung berdasarkan luas bidang

Selengkapnya

Peryaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hokum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hokum


Penyelesaian

12 hari kerja


Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Penyataan telah memasang tanda batas


Tarif

Biaya dihitung berdasarkan luas bidang

Selengkapnya

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hokum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hokum
  5. Fotocopy Sertipikat (jika ada)
  6. Surat pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
  7. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat


Penyelesaian

40 hari kerja


Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
  5. Pengumuman di surat kabar


Tarif

Biaya Total = Rp. 350.000 per sertifikat dengan rincian


  • Biaya sumpah Rp. 200.000
  • Biaya Salinan Surat Ukur Rp. 100.000
  • Biaya pendaftaran Rp. 50.000

Selengkapnya

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hokum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hokum
  5. Sertipikat asli


Penyelesaian

19 hari kerja


Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Penyetaan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik


Tarif

Biaya Rp. 50.000 per sertifikat hak atas tanah

Selengkapnya

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hokum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hokum
  5. Sertipikat asli



Penyelesaian

19 hari kerja


Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik


Tarif

Biaya Rp. 50.000 per sertifikat hak atas tanah

Selengkapnya

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinay oleh petugas loket
  4. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
  5. Surat pengantar dari PPAT untuk kegiatan peralihan/pembebanan hak dengan akta PPAT



Penyelesaian

1 hari kerja



Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon


Tarif

Biaya Rp. 50.000 per sertipikat hak atas tanah

Selengkapnya

Persyaratan

  1. Formulir pemohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hokum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hokum
  5. Dokumen pendukung pemblokiran (permintaan Peradilan dan/atau permintaan apparat penegak hokum, perorangan atau badan hokum yang menunjukkan bukti kepemilikan berupa Sertipikat asli dan/atau bukti kepemilikan lainnya)


Penyelesaian

1 hari kerja


Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, Letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Alasan pemblokiran


Tarif

Biaya Rp. 50.000 per sertifikat hak atas tanah

Selengkapnya

Persyaratan

  1. Formulit permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hokum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hokum
  5. Surat Permintaan dari Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kantor Pelayanan Pajak, atau Kantor Lelang
  6. Berita Acara Penetapan Sita Jaminan dari Pengadilan


Penyelesaian

1 hari kerja


Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon


Tarif

Biaya Rp. 50.000 per sertifikat hak atas tanah

Selengkapnya

Persyaratan

  1. Formulit permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan huukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hokum
  5. Salinan resmi Berita Acara Pengangkatan Sita dari lembaga peradilan


Penyelesaian

3 hari kerja


Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, Letak dan penggunaan tanah yang dimohon


Tarif

Biaya Rp. 50.000 per sertifikat hak atas tanah

Selengkapnya

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hokum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  5. Sertifikat Asli
  6. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
  7. Salinan APHT yang sduah diparaf oleh PPAT yang bersangkutan untuk disahkan sebagai Salinan oleh Kepala Kantor untuk pembuatan sertipikat Hak Tanggungan
  8. Fotocopy KTP pemberi HT (debitur) atau Akta Pendirian Badan Hukum, penerima HT (kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  9. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) apabila Pemberian Hak Tanggungan melalui Kuasa


Penyelesaian


Hari Ketujuh


Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik



Tarif

  • Rp. 50.000 per sertifikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan s.d 250.000.000
  • Rp. 200.000 persertifikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan diatas 250.000.000 s.d 1.000.000.000
  • Rp. 2.500.000 per sertifikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan diatas 1.000.000.000 s.d 10.000.000.000
  • Rp. 25.000.000 per sertifikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan diatas 10.000.000.000 s,d 1.000.000.000.000
  • Rp 50.000.000 per sertitikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan diatas 1.000.000.000.000
  • Selengkapnya

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan , yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akata pendirian dan pengesahan badan hokum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hokum
  5. Sertipikat tanah dan Sertipikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertipikat Hak Tanggungan hilang
  6. Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur
  7. Fotocopy KTP pemberi HT (debitur), penerima HT(kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket


Penyelesaian

5 hari kerja


Keterangan​​​​​​​

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon


Tarif

Biaya Rp. 50.000 per sertifikat hak atas tanah

Selengkapnya

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sduah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telha dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hokum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hokum
  5. Surat Pengantar dari PPAT
  6. Sertipikat asli (Hak Tenggungan dan Hak Atas Tanah)
  7. Surat tanda bukti peralihan (beralihnya piutang) berupa : Akta Cessie atau akta otentik yang menyatakan adanya cessie tersebut, atau Bukti pewarisan


Penyelesaian


Hari ketujuh


Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah. Bangunan dikuasai secara fisik


Tarif

Biaya Rp. 50.000 per sertifikat hak atas tanah

Selengkapnya

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas material cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hokum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hokum
  5. Surat Pengantar dari PPAT
  6. Sertipikat asli
  7. APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan)
  8. Surat tanda bukti peralihan (beralihnya piutang berupa : Akta Subrogasi atau akta otentik yang menyatakan adanya subrogasi atau Bukti pewarisan


Penyelesaian

Hari ketujuh

Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik


Tarif

Biaya Rp. 50.000 per sertifikat hak atas tanah

Selengkapnya

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas meterai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakanm yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Sertipikat Hak Atas Tenah yang merupakan tanah bersama (asli)
  5. Proposal pembangunan rumah susun
  6. Ijin layak huni
  7. Advis planning
  8. Akta pemisahan yang dibuat oleh penyelenggara pembangunan rumah susun, dengan lampiran gambar dan uraian pertelaan dalam arah vertical maupun hirisontal serta nilai perbandingan preposionalnya yang disahkan oleh pejabar yang berwenang (Gubernur untuk DKI Jakarta atau Bupati/Walikota)

Penyelesaian

Berdasarkan jumlah unit yang didaftar sebagai berikut

  • 30 (tiga puluh) hari untuk jumlah tidak lebih dari 200 unit
  • 60(enam puluh) hari untuk jumlah lebih dari 200 unit s.d. 500 unit
  • 90(Sembilan puluh) hari untuk jumlah lebih dari 500 unit


Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa


Tarif

  • Rp. 50.000 per sertifikat hak atas tanah untuk subsidi
  • Rp. 100.000 persertifikat hak atas tanah untuk non subsidi
Selengkapnya

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dna ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materaai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Sertipikat asli HGB ( ada di Kantor Pertanahan yang bersangkutan)
  5. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket


Penyelesaian

Perpanjang hak guna bangunan :

  • 30 (tiga puluh) hari untuk luasan tidak lebih dari 2.000m2
  • 49 (empat pulih Sembilan) hari untuk luasan lebih dari 2000 msampai dengan 150.000m2
  • 89 (delapan puluh Sembilan) hari untuk jumlah lebih dari 150.000m2

Pencatatan Perpanjangan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun :

  • 20 ( dua puluh) hari untuk jumlah tidak lebih dari 200 unit
  • 40 (empat puluh) hari untuk jumlah 201 untik s.d 500 unit
  • 90(Sembilan puluh) hari untuk jumlah lebih dari 500 unit


Keterangan

  1. Jangka waktu perpanjangan Hak Milik Satuan Rumah Susun meliputi jangka waktu Perpanjangan Hak GUna Bangunan sebagai tanah bersama dan Pencatatan Perpanjangan pada buku tanah dan sertipikat Hak Milik Satuan Rumah Susun
  2. Catatan : Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/ dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya


Tarif

Biaya Rp. 50.000 per sertifikat hak atas tanah

Selengkapnya